Pemkot Baubau Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Dukung Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai wujud komitmen bersama, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE bersama kepala daerah se Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani komitmen anti korupsi pada rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara di ruang pola Kantor Gubernur Sultra Kendari Kamis (31/07/2025). Kehadiran seluruh kepala daerah se Sultra menunjukkan Komitmen kuat seluruh kepala daerah se Sultra dalam upaya pemberantasan korupsi di Sultra.

Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE dalam siaran persnya mengungkapkan, komitmennya untuk menjadikan Pemerintah Kota Baubau bebas dari praktik korupsi. Untuk itu, pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, dan integritas kalangan ASN mulai dari tingkat kelurahan, Kecamatan sampai  OPD.

Dikatakan, korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi dengan serius dan Pemerintah Kota Baubau berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.”Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua lini pemerintahan dan penandatanganan komitmen ini adalah bukti nyata keseriusan Pemkot Baubau,”katanya.

H Yusran Fahim berharap dengan adanya komitmen anti korupsi dan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkot Baubau maka akan  dapat menciptakan sebuah iklim yang kondusif bagi pembangunan daerah, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, ada delapan poin komitmen anti korupsi yang ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se Sultra bersama ketua DPRD masing-masing pada rapat kordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah Sultra yakni,pertama menolak pemberian/hadiah.gratifikasi yang dianggap suap serta tidak pemerasan dan atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Kedua, mendukung proses penegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, Ketiga, melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah berpedoman pada monitoring controling, survelaince for prevention (MCSP). Keempat, melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kelima, menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musrenbang dan penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Keenam, menyusun APBD berdasarkan RPJMD degan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran, Ketujuh, tidak melakukan intervensi proses pengadaan barang dan jasa atau PBJ, hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta ke delapan, memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

You might also like More from author

Comments are closed.