Konflik Kepengurusan Masjid Jabal Nur Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro Kota Baubau
BAUBAU-Kepala Kantor Kementrian Agaman Kota Baubau H. Mansyur, S.Ag.,M.Pd menjelaskan bahwa dalam menyikapi konflik dualisme kepengurusan Masjid Jabal Nur di Kelurahan Tarafu, pihaknya tetap merujuk pada prinsip legalitas dan asas kemaslahatan umat.
“Berdasarkan surat keputusan dan rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota Baubau, yang menjadi rujukan sah dalam pembinaan tempat ibadah, kami menyatakan bahwa Nasrun Bede adalah pengurus yang sah Masjid Jabal Nur sebagaimana ditetapkan oleh Wali Kota Baubau. Sedangkan klaim kepengurusan oleh pihak H. Asmaun tidak memiliki dasar legal yang diakui secara administrative” kata H. Mansyur, saat ditemui apparat kepolisian pada 24 Juni 2025.
Karena itu Mansyur menghimbau agar semua pihak menghormati proses dan ketetapan resmi yang berlaku. Kepengurusan masjid tidak bisa ditetapkan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. “Mari kita hindari konflik dan utamakan kebersamaan dalam memakmurkan rumah ibadah” ujarnya
Dia menambahkan, bahwa Masjid adalah tempat suci yang harus menjadi pemersatu umat, bukan sumber perpecahan. Kami berharap semua tokoh masyarakat, termasuk H. Asmaun dan pendukungnya, bisa menyatukan langkah bersama-sama demi kepentingan umat, bukan pribadi atau golongan.(adv)
Comments are closed.