Musrenbang RPJMD, Yusran Fahim Ingin Serap Banyak Pikiran dan Masukan Untuk Pembangunan Baubau
BAUBAU-Kota Baubau menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan RPJMD Periode 2025-2029 bertempat di aula Kantor Wali Kota Baubau Palagimata pada Selasa (29/07/2025). Musrenbang RPJMD dibuka langsung oleh Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE.
Dalam sambutannya, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE mengatakan, Musrenbang RPJMD Kota Baubau 2025- 2029 mempunyai arti penting dan strategis, karena seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap seluruh rencana program pembangunan daerah sesuai dengan perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun 2025-2029.
Oleh karena itu, RPJMD Kota Baubau periode tahun 2025-2029 seyogyanya dapat mengakomodasi seluruh aspirasi lapisan masyarakat berdasarkan isu dan permasalahan yang dihadapi. Selain menggunakan analisis pendekatan teknokratik, dalam proses penyusunan RPJMD Kota Baubau periode tahun 2025-2029 perlu menerima masukan berupa pokok-pokok pikiran DPRD Kota Baubau.
Diungkapkan, RPJMD yang disusun melalui proses komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, akan mempermudah proses penjabarannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan dan dokumen penganggaran daerah. Jika mencermati prioritas dan sasaran pembangunan pusat dan provinsi, semuanya bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran. Kemudian, kualitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi, stabilitas keamanan, makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, sekolah rakyat dan koperasi merah putih serta pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi, kondisi, dan permasalahan di masing-masing daerah.
Namun demikian, untuk mewujudkan visi Kota Baubau yakni menjadikan “Baubau sebagai kota budaya yang ramah, cerdas, sejahterah dan bermartabat”, maka perlu mensinergikan dengan pencapaian target program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pembangunan provinsi dan nasional tahun 2025-2029 yang termuat dalam Renstra perangkat daerah.”Dengan telah dilantiknya kepala daerah maka kepala daerah berkewajiban menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat terhitung 6 (enam) bulan sejak kepala daerah dilantik. Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD maka akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.Hal tersebut sesuai dengan undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”katanya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Wali Kota Baubau Yusran Fahim juga melaunching kendaraan layanan penyelamatan kedaruratan pasien yang merupakan unit transportasi yang telah dibenahi fisiknya sehingga dapat membantu masyarakat Kota Baubau yang mengalami akses transportasi menuju rumah sakit, bandara maupun pelabuhan pelabuhan. Musrenbang RPJMD Kota Baubau 2025-2029 turut pula dihadiri oleh anggota DPD RI Dr H MZ Amirul Tamim, M.Si. (ADM)
Comments are closed.