Sekda: Festival Marching Band aakan Sambut Rombongan Pemkab Pangkep di Kota Baubau

BAUBAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin. Berdasarkan hasil evaluasi, Pemkot Baubau telah mengajukan Peraturan Teknis (Pertek) pemberhentian bagi oknum PNS dari Kecamatan Sorawolio yang terbukti malas dan tidak memenuhi kualifikasi tingkat kehadiran sesuai aturan yang berlaku.

​Demikian dikatakan Sekda Kota Baubau La Ode Darus Salam, S.Sos, M.Si dalam keterangan persnya usai apel gabungan ASN lingkup Pemkot Baubau di kantor Wali Kota Baubau Palagimata Senin (31/08/2026).

Menurut Sekda Kota Baubau La Ode Darus Salam, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan undang-undang sekaligus pengingat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya menekankan kedisiplinan, keaktifan, serta kinerja pegawai akan terus dievaluasi secara berkala oleh pimpinan. ASN diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

​Dijelaskan, guna mengoptimalkan pengawasan kehadiran ASN lingkup Pemkot Baubau, La Ode Darus Salam yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta peran aktif dari seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pimpinan OPD diimbau untuk segera melaporkan setiap staf atau anggota yang sering membolos atau melakukan pelanggaran disiplin agar dapat segera ditindaklanjuti.

​Lebih lanjut diungkapkan, setiap laporan pelanggaran yang masuk akan diproses melalui Sidang Penegakan Kode Etik dan Disiplin. Penanganan kasus ini melibatkan tim khusus yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian / BKPSDM, Inspektorat, Pimpinan Atasan Langsung dari pegawai yang bersangkutan.

​”Melalui tindakan tegas dan mekanisme sidang ini, diharapkan tingkat kedisiplinan ASN dapat terus meningkat demi memberikan pelayanan publik yang optimal,”ujarnya.

Ditambahkan, dalam waktu dekat ini akan ada lagi dua lagi ASN lingkup Pemkot Baubau yang akan diundang untuk mengikuti sidang penegakkan kode etik dan disiplin. Kedua ASN ini akan dimintai klarifikasi didalam sidang kode etik dan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin maka akan diusulkan lagi untuk pemberhentian.

Namun demikian, Sekda Kota Baubau La Ode Darus Salam enggan menyebut nama ASN lingkup Pemkot Baubau yang sudah diusulkan untuk  pemberhentian sebagai ASN dan dua orang ASN yang akan diadakan pemanggilan untuk sidang kode etik dalam waktu dekat ini.

”Yang pasti apabila ada ASN yang bermasalah, Pemkot tidak segan-segan untuk melakukan tindakan sampai pada pemberhentiannya sebagai ASN. Karena itu, saya meminta kerja sama kepala OPD agar melaporkan jika ada ASN yang bermasalah dengan disiplin,”tutupnya.(adv)

You might also like More from author

Comments are closed.