Marak Penggunaan Galian C Ilegal di Bandara Betoambari, Kinerja DPRD Baubau di Sorot
BAUBAU – Penggunaan material galian c ilegal pada proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari, Kota Baubau, kian meresahkan. Setelah aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan disorot karena terkesan melakukan pembiaran, kini giliran kinerja DPRD Kota Baubau dipertanyakan.
Politikus PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rahman mengatakan, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan (controlling), DPRD Kota Baubau harus segera mengambil tindakan tegas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), inspeksi mendadak (sidak), dan koordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas dugaan penggunaan material Galian C ilegal pada proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari.
Dikatakan Rais Jaya Rahman, meskipun proyek Bandara Betoambari merupakan program strategis nasional yang penting bagi konektivitas daerah, aspek legalitas dan kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, ada 4 langkah kongkret yang harus segera dilakukan oleh DPRD Kota Baubau.
Yang pertama kata Rais Jaya Rahman yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Sektor. Pria yang akrab disapa RJR itu memaparkan, DPRD harus menggunakan hak pengawasannya untuk memanggil seluruh pihak terkait dalam sebuah forum RDP.
Menurutnya, pihak-pihak yang wajib dihadirkan antara lain yakni, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, kemudian Kontraktor pelaksana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara selaku instansi yang berwenang atas izin pertambangan batuan/Galian C serta perwakilan masyarakat atau lembaga mahasiswa yang mengawal isu ini.
“Jangan lupa undang juga rekan-rekan media untuk melakukan liputan. Biar semua prosesnya transparan dan diketahui publik,” beber RJR.
Yang kedua kata mantan legislator PDIP ini, DPRD Baubau harus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lapangan. Komisi terkait di DPRD harus turun langsung untuk memverifikasi dua titik krusial, yakni lokasi proyek. Memeriksa kesesuaian dokumen pengadaan barang/jasa, khususnya manifest asal-usul material timbunan (quarry) yang masuk ke bandara.
“Sidak juga pada lokasi pengerukan. Lihat langsung wilayah yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal guna melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Yang ketiga kata RJR, DPRD Baubau harus mendorong penegakan hukum bersama APH.
Mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Polres Baubau dan Kejaksaan untuk mengusut potensi pelanggaran hukum.
“Langkah ini penting agar penggunaan anggaran negara (APBN) dalam proyek tersebut tidak terindikasi sebagai penadahan material ilegal yang berpotensi memicu kerugian negara atau sanksi pidana lingkungan”, beber RJR.
Yang terakhir kata RJR, DPRD perlu menjembatani “problematika kelangkaan” yang dihadapi pihak bandara, di mana proyek harus berjalan tetapi tidak ada penambang Galian C yang berizin resmi di Baubau. DPRD bersama Pemerintah Kota dapat mendesak Pemerintah Provinsi Sultra untuk mempermudah atau mempercepat pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) bagi pengusaha lokal.
“DPRD juga baiknya merumuskan kebijakan atau diskresi legal sementara agar kebutuhan material proyek strategis tetap terpenuhi secara sah tanpa melanggar hukum,” tutup RJR.
sebelumnya, Ketua MASEGA (Masyarakat Anti Korupsi dan Pemerhati Lingkungan), Ld Ismail SH mengatakan, proyek penimbunan Bandara Betoambari jadi ladang kejahatan. Mulai dari dugaan mark-up anggaran, penggunaan material ilegal, pelaksanaan pekerjaan yang hanya sekedar mengejar target volume tanpa memperhatikan keselamatan warga dan pekerja.
Ironisnya, kejahatan itu terus berulang dari tahun ke tahun dan berjalan dengan mulus. Hal itu menurut Saleh, karena adanya keterlibatan oknum APH di kota Baubau. Modusnya, kontraktor pemenang tender membuat kontrak baru untuk mempihak ketiga kan pengadaan material tanah kepada sejumlah orang (Vendor). Dimana mereka yang menjadi vendor merupakan kaki tangan dari oknum petinggi aparat penegak hukum (APH) di kota Baubau. Yang menyambung komunikasi tentu pihak Bandara Betoambari dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Proyek Bandara Betoambari itu lakukan kejahatan terang-terangan, mereka berani karena memang mendapat backup dari oknum petinggi APH di kota Baubau. Makanya kami memilih untuk membawah persoalan ini ke Mabes Polri,” tegas Mail.
Mail memaparkan, penggunaan galian C ilegal memunculkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek berkait dengan spesifikasi teknis dalam kontrak kerja, utamanya standar material yang digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknik.
Dari hasi penelusuran lapangan, tanah timbunan diambil dari dua lokasi, yakni dikelurahan Waborobo dan lingkungan Wabagere. Total biaya yang dikeluarkan dalam satu retase (3-4 kubik) tanah dari lokasi pengambilan sampai pada lokasi penumpahan material di Bandara Betoambari, berkisar antara Rp 200-210 ribu per satu truk. Sementara para vendor diberi kontrak harga Rp 250 ribu per satu retase.
“Harga kontrak yang mereka buat itu sembilan ratusan ribu rupiah. Jadi tanah timbunan itu harusnya tidak diambil dalam Kota Baubau, karena di Baubau tidak ada yang memiliki galian c. Itu dia kenapa harga dalam kontrak itu mahal.
Tapi kenyataan ambilnya di Kota Baubau dengan selisih harganya jauh sekali,” ucap Mail.
“Nah pola ini terus dirawat untuk kepentingan perorangan dan kelompok. Mereka jadikan ladang itu Bandara Betoambari. Saya juga yakin, salah satu klasifikasi perusahaan untuk memenangkan tender, harus menyertakan paling tidak dukungan dari perusahaan yang memiliki izin pengolahan galian c,” bebernya.
Dari temuan tersebut diduga pihak pengelola sudah melanggar hukum, diantaranya beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pasal 158 mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah,” jelas Mail.
Dikatakan, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara pada Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.
Peraturan terkait lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).
Implikasi hukumnya, tentu kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek Bandara Betoambari Baubau bisa terjerat hukum sebagai penadah.
Jika otoritas Bandara Betoambari, utamanya PPK terlibat dalam penggunaan material ilegal, mereka juga bisa berpotensi terseret hukum. Pun pemilik lahan tempat galian C ilegal bisa dikenakan sanksi.
Demikian halnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar untuk keperluan alat berat dan truk-truk yang beroperasi, disinyalir menggunakan BBM ilegal yang dipasok oleh oknum. Diduga kuat ada keterlibatan APH (Aparat Penegak Hukum) dibalik mulus nya penggunaan barang-barang ilegal dalam proyek Bandara Betoambari.
Penting untuk dicatat, penggunaan material galian C ilegal maupun BBM ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya. Proyek penimbunan Bandara Betoambari harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.
“InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan masukkan laporannya langsung ke Mabes Polri beserta dengan sejumlah bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya.(ADM)


Comments are closed.