Wakil Wali Kota Baubau: Pemkot Tindak Lanjuti Hasil Survei Penilaian Integritas KPK

BAUBAU-Pemerintah Kota Baubau terus memperkuat pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Baubau, Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc, usai menerima pendampingan rencana aksi tindaklanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI tahun 2026 melalui tenaga ahli SPI KPK, tenaga ahli madya tindak lanjut SPI dan asisten tenaga ahli tindak lanjut SPI terkait rencana aksi tindak lanjut hasil SPI KPK pada Rabu (16/09/2026).

Menurutnya, pendampingan KPK antara lain membahas dan memeriksa berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan dengan pengawasan serta penegakan disiplin ASN, khususnya di lingkungan Inspektorat dan perangkat daerah.“Lebih spesifik lagi, ini sebenarnya kedisiplinan ASN. Kami ingin memastikan semua yang dilakukan pemerintah dalam penegakan disiplin ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkan, Pemkot Baubau sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap ASN terkait pelanggaran kehadiran maupun kinerja. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah memiliki liaison officer (LO) atau contact person yang bertugas membantu memantau dan mengoordinasikan pelaksanaan kedisiplinan pegawai.

Diungkapkan, seluruh proses penanganan pelanggaran ASN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemkot Baubau juga terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan instansi berwenang di tingkat pusat, termasuk BKN, KPK RI, Ombudsman RI, Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB.

“Semua langkah yang kami ambil dikonsultasikan dengan instansi-instansi di pusat. Kami tidak mau salah dan tidak ingin ada cacat hanya karena suatu masalah. Kami ingin semuanya dilakukan dengan baik, tertib, tepat dan benar,”ungkapnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap ASN Pemkot Baubau yang terkait dengan pelanggaran disiplin, Hamsinah Bolu menegaskan, pemerintah akan mengikuti ketentuan berdasarkan tingkat pelanggaran, baik ringan, sedang maupun berat. Penilaian dan prosesnya dilakukan berdasarkan fakta serta dikonsultasikan dengan instansi yang berwenang.

Oleh sebab itu, diminta agar seluruh pihak tidak lagi melihat persoalan tersebut ke belakang, karena prosesnya telah berjalan sebelum kepemimpinan saat ini. Pemerintah Kota Baubau, kata dia, hanya melanjutkan proses berdasarkan fakta dan rekomendasi lembaga yang berwenang.“Ini bukan proses yang baru ada sekarang. Kami hanya meneruskan proses yang sudah berjalan dan mem-follow up berdasarkan fakta-fakta yang kita punya serta rekomendasi dari lembaga-lembaga pusat,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Wakil Wali Kota Baubau menegaskan menjadi ASN memiliki konsekuensi berupa hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban paling mendasar adalah hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.“Menjadi ASN itu kita tahu konsekuensinya. Ada hak dan ada kewajiban. Ketika menerima amanah sebagai ASN, sebagai pelayan masyarakat, yang paling sederhana adalah kehadiran,” pungkasnya.(ADV)

You might also like More from author

Comments are closed.