IKRAR KEPTON, Sebut Ada Upaya KCD Lindung Oknum ASN Cabul
BAUBAU— Institute Advokasi Kerakyatan Kepulauan Buton (IKRAR Kepton) melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan kasus perekaman dan penyebaran video bermuatan ketelanjangan seorang perempuan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) staf tata usaha SMAN 1 Baubau.
Dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 22 Oktober 2026 di SMAN 1 Baubau dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Rayon Baubau–Buton Selatan, IKRAR Kepton mempertanyakan keseriusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua IKRAR Kepton, La Ode Saliadin, menegaskan kedatangannya untuk menagih janji penyelesaian dari aksi sebelumnya, namun audiensi kali ini kembali tidak menghasilkan kejelasan sanksi disiplin.
“Jangan hanya pandai menjelaskan panjang lebar, tapi ketika ditanya tindakan konkret, jawabannya tidak jelas. Kami datang menagih tanggung jawab institusi, bukan mendengar alasan yang berputar-putar,” tegas La Ode Saliadin.
*Perdamaian Bukan Alasan Hentikan Pengawasan Disiplin ASN*
IKRAR Kepton menyebut korban telah melapor ke kepolisian dan perkara dikabarkan telah melalui restorative justice (RJ). Namun, penyelesaian pidana tidak otomatis menghapus pelanggaran administratif kepegawaian.
“Harus ada kejelasan apakah sudah diperiksa dari perspektif disiplin ASN berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, apakah ada pemeriksaan oleh pejabat berwenang, dan apakah ada keputusan tertulis,” ujarnya.
*Kepala KCD Jangan Sembunyi di Balik Alasan Kesibukan Kadis*
IKRAR Kepton menyayangkan pernyataan Kepala KCD yang menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra sibuk karena merangkap sebagai Karo Umum dan membawahi sekolah di 17 kabupaten/kota.
“Jangan saling lempar tanggung jawab. Kalau memang sudah dilaporkan ke provinsi, mana tindak lanjutnya? Publik berhak mendapat penjelasan yang bisa diuji, bukan sekadar alasan kesibukan,” tegasnya.
*Pemindahan Sementara Bukan Jawaban*
IKRAR Kepton juga mempertanyakan rencana penempatan sementara ASN tersebut ke KCD. Menurutnya, pemindahan untuk kepentingan pemeriksaan tidak sama dengan hukuman disiplin dan harus dijelaskan dasar hukum, tujuan, dan jangka waktunya.
*Kecam Dugaan Intimidasi di SMAN 1 Baubau*
IKRAR Kepton juga menyoroti dugaan pernyataan intimidatif saat beraudiensi di ruang Kepsek SMAN 1 Baubau. Massa yang awalnya tidak ingin aksi di sekolah, mengikuti ajakan Intelkam Polres Baubau untuk berdiskusi, namun pertemuan memanas setelah seorang guru diduga melontarkan tantangan dengan menyebut ada 1.000 siswa yang bisa menghadang massa.
“Ada juga dugaan guru perempuan yang minta pintu ditutup agar massa tidak keluar. Sekolah adalah institusi pendidikan, bukan arena adu keberanian,” tegasnya.
*Soal Legalitas Jangan Abaikan Substansi*
Terkait Kepala KCD yang mempertanyakan legalitas organisasi, IKRAR Kepton merujuk UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Legalitas boleh dipersoalkan secara hukum, tapi jangan jadi alasan menghindari substansi pengaduan.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Baubau yang hendak dikonformasi via telepon selulernya terkait demo Ikrar Kepton belum memberi respon.
*8 Tuntutan IKRAR Kepton:*
1. Mendesak Kadis Dikbud Sultra memberikan jawaban resmi tertulis soal status penanganan administratif ASN TU SMAN 1 Baubau.
2. Mendesak pemeriksaan disiplin ASN secara objektif berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021.
3. Mendesak BKD/BKPSDM Sultra dan pejabat berwenang menelaah pelanggaran disiplin dan kode etik.
4. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kepala KCD Rayon Baubau-Bus el.
5. Meminta Kadis mempertimbangkan pencopotan Kepala KCD jika terbukti lalai.
6. Mendesak klarifikasi resmi Kepala SMAN 1 Baubau soal dugaan intimidasi.
7. Meminta kejelasan tertulis status penempatan sementara ASN tersebut.
8. Mendesak hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka dalam batas informasi yang boleh dibuka, dengan tetap melindungi korban.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena diberi jawaban yang tidak menyelesaikan persoalan. Jangan anggap selesai hanya karena sudah ada perdamaian. Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab,” tutup La Ode Saliadin. (Adm)


Comments are closed.