Endus Dugaan Korupsi dan Bagi Bagi Jatah Galian C Ilegal ke APH, MASEGA Bakal Adukan Proyek Bandara Betoambari ke Mabes Polri
Anas La Bakara: Kalau dengan APH Kami Sifatnya Murni Dukungan Pengamanan
BAUBAU- Aroma korupsi pada Proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Betoambari, Kota Baubau, terhendus. Modusnya dengan menaikan harga (Mark-up) anggaran material tanah timbunan. Disisi lain, tanah timbunan yang diambil berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin galian c.
Ketua MASEGA (Masyarakat Anti Korupsi dan Pemerhati Lingkungan), Ld Ismail SH mengatakan, proyek penimbunan Bandara Betoambari jadi ladang kejahatan. Mulai dari dugaan mark-up anggaran, penggunaan material ilegal, pelaksanaan pekerjaan yang hanya sekedar mengejar target volume tanpa memperhatikan keselamatan warga dan pekerja.
Ironisnya, kejahatan itu terus berulang dari tahun ke tahun dan berjalan dengan mulus. Hal itu menurut Mail, karena adanya keterlibatan oknum APH di kota Baubau. Modusnya, kontraktor pemenang tender membuat kontrak baru untuk mempihak ketiga kan pengadaan material tanah kepada sejumlah orang (Vendor). Dimana mereka yang menjadi vendor merupakan kaki tangan dari oknum petinggi aparat penegak hukum (APH) di kota Baubau. Yang menyambung komunikasi tentu pihak Bandara Betoambari dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Proyek Bandara Betoambari itu lakukan kejahatan terang-terangan, mereka berani karena memang mendapat backup dari oknum petinggi APH di kota Baubau. Makanya kami memilih untuk membawah persoalan ini ke Mabes Polri,” tegas Mail.
Mail memaparkan, penggunaan galian C ilegal memunculkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek berkait dengan spesifikasi teknis dalam kontrak kerja, utamanya standar material yang digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknik.
Dari hasi penelusuran lapangan, tanah timbunan diambil dari dua lokasi, yakni dikelurahan Waborobo dan lingkungan Wabagere. Total biaya yang dikeluarkan dalam satu retase (3-4 kubik) tanah dari lokasi pengambilan sampai pada lokasi penumpahan material di Bandara Betoambari, berkisar antara Rp 200-210 ribu per satu truk. Sementara para vendor diberi kontrak harga Rp 250 ribu per satu retase.
“Harga kontrak yang mereka buat itu sembilan ratusan ribu rupiah. Jadi tanah timbunan itu harusnya tidak diambil dalam Kota Baubau, karena di Baubau tidak ada yang memiliki galian c. Itu dia kenapa harga dalam kontrak itu mahal.
Tapi kenyataan ambilnya di Kota Baubau dengan selisih harganya jauh sekali,” ucap Mail.
“Nah pola ini terus dirawat untuk kepentingan perorangan dan kelompok. Mereka jadikan ladang itu Bandara Betoambari. Saya juga yakin, salah satu klasifikasi perusahaan untuk memenangkan tender, harus menyertakan paling tidak dukungan dari perusahaan yang memiliki izin pengolahan galian c,” bebernya.
Dari temuan tersebut diduga pihak pengelola sudah melanggar hukum, diantaranya beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pasal 158 mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah,” jelas Mail.
Dikatakan, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara pada Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.
Peraturan terkait lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).
Implikasi hukumnya, tentu kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek Bandara Betoambari Baubau bisa terjerat hukum sebagai penadah.
Jika otoritas Bandara Betoambari, utamanya PPK terlibat dalam penggunaan material ilegal, mereka juga bisa berpotensi terseret hukum. Pun pemilik lahan tempat galian C ilegal bisa dikenakan sanksi.
Demikian halnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar untuk keperluan alat berat dan truk-truk yang beroperasi, disinyalir menggunakan BBM ilegal yang dipasok oleh oknum. Diduga kuat ada keterlibatan APH (Aparat Penegak Hukum) dibalik mulus nya penggunaan barang-barang ilegal dalam proyek Bandara Betoambari.
Penting untuk dicatat, penggunaan material galian C ilegal maupun BBM ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya. Proyek penimbunan Bandara Betoambari harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.
“InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan masukkan laporannya langsung ke Mabes Polri beserta dengan sejumlah bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya.
Proyek penimbunan bandara betoambari yang saat ini berjalan, dikerjakan oleh PT. Fida Teknik Pratama. Namun diketahui, sejak kepemimpinan Anas Labakara di Bandara Betoambari Baubau, proyek berkait Bandara Betoambari di monopoli oleh ERAS (Inisial), oknum kontraktor luar kota Baubau.
Menanggapi terkait dugaan penggunaan material tambang gakian C ielegal dan tidak sesuai spek, Kepala Bandara Betoambari Baubau, Anas La Bakara menyatakan, pekerjaan landasan pacu bandara dilksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Adapun masalah kesanggupan pihak rekanan dalam hal dukungan kegiatan untuk pemenuhan material galian C merupakan bagian dari teknis pengadaan. Namun sejauh ini dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan masih berjalan normal, dan pekerjaan sudah mencapai 90 persen lebih.
“Jadi dalam pelaksanaan pekerjaan ada konsultan pengawas yang setiap saat melakukan monitoring pengawasan, semua material yang didatangkan telah dialkukan pengujian sesuai spesifikasi teknis, sehingga tidak ada masalah,” kata Anas La Bakara, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, 22 September 2026.
Seluruh material yang didatangkan telah dilakukan pengujian dan pemeriksaan, apakah material tersebut telah sesuai spek atau tidak, Kalau sudah sesuai spek tentu diizinkan untuk digunakan dalam pekerjaan. Ketika ditanya apakah adaa laporan signifikan terkait penggunaan material galian C yang diguga mengandung tanah lumpur, Anas Labakara menyatakan, semua material yang digunakan telah dilakukan pengujian dan dinyatakan tidak ada masalah. Bahkan pekerjaan sudah hampir mencapai 95 persen” katanya.
Menyinggung soal dugaan adanya oknum APH dan oknum aktivis yang dilibatkan dalam pekerjaan penimbunan landasan pacu, Anas Labakara menyatakan tidak tau soal urusan teknis di lapangan, dia hanya mengetahui pihak rekanan sebagai pelaksana pekerjaan. “Kalau dengan APH kami sifatnya dukungan pengamanan” ujarnya.(adm)
Comments are closed.